Ganjil Genap di Tempat Wisata Berlaku 48 Jam Jumat Sampai Minggu

- 14 September 2021, 15:04 WIB
Antrean kendaraan menuju tempat wisata Taman Langit Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu 12 September 2021
Antrean kendaraan menuju tempat wisata Taman Langit Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu 12 September 2021 /Tommy Riyadi/prfmnews.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah RI menegaskan bakal memberlakukan aturan ganjil genap di tempat wisata khususnya di pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 3. Aturan ganjil genap itu guna meminimalisir penumpukan pengunjung saat PPKM di tempat wisata.

Menteri Kooridnator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00. Artinya, aturan ganjil genap berlaku selama 48 jam non stop.

Menurut Luhut, alasan pemerintah menerapkan ganjil genap di tempat wisata menyusul adanya penumpukan pengunjung di tempat wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga: Luhut Tegaskan PPKM Bakal Terus Diberlakukan di Jawa Bali

“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif utamanya terjadi beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek, sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan,” ungkapnya, Senin 13 September 2021.

Lebih lanjut, Menko Luhut menuturkan pihaknya pun menambah penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam PPKM periode 14-20 September 2021, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Luhut.

Baca Juga: Ternyata Penampilan Billie Eilish di Met Gala 2021 Terinsipirasi dari Film Anak

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x