MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan 10 aturan terbaru pada perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi yang berlaku di seluruh Indonesia, mulai hari ini Selasa 14 September 2021.
Simak berikut atguran terbaru perjalanan KA lokal yang diberlakukan PT KAI mulai hari ini.
Aturan ini sendiri merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).
Baca Juga: Polda Metro Hentikan Kasus yang Menyeret David NOAH Karena Hal Ini
Informasi tersebut disampaikan PT KAI di akun Instagram resminya, @kai121_ pada Senin 13 September 2021.
"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," tulis @KAI121_ dikutip MapayBandung.com.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Minum Air Putih yang Benar, Cara Agar Tubuh Tetap Sehat
Dalam aturannya, pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sementara surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya kini sudah tidak diwajibkan.