"Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, dari 13 Sampai 19 September 2021
Baca Juga: Bioskop Dibuka Lagi, Ini List Film Marvel yang Akan Tayang Hingga Desember 2021
Berikut 10 aturan terbaru perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi yang berlaku mulai hari ini, Selasa 14 September 2021:
1. Tidak diwajibkan menunjukan STRP, hasil negatif tes pcr atau rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Anak-anak di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah
kabupaten/kota/provinsi
5. Pelaku perjalanan yang tak bisa mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Sisa 3 Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Lagi Hingga 20 September