Kartu Prakerja Gelombang 20 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 September 2021, 08:25 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 masih dibuka, segera akses www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 20 masih dibuka, segera akses www.prakerja.go.id. /

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Liga 1 2021 Hari Ini Minggu 12 September 2021

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah masuk laman www.prakerja.go.id, langsung klik menu daftar sekarang.

Baca Juga: Detik-Detik Mobil Tabrak Pengendara Motor Usai Terobos Lampu Merah di Persimpangan Pasupati-Cihampelas Bandung

Kemudian isi nama lengkap, alamat email dan password.

Lalu cek email untuk konfirmasi akun kartu Prakerja gelombang 20. Setelah berhasil masuk kembali ke www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x