- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Liga 1 2021 Hari Ini Minggu 12 September 2021
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah masuk laman www.prakerja.go.id, langsung klik menu daftar sekarang.
Kemudian isi nama lengkap, alamat email dan password.
Lalu cek email untuk konfirmasi akun kartu Prakerja gelombang 20. Setelah berhasil masuk kembali ke www.prakerja.go.id.