SE Keluar, Instansi Pemerintah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 8 September 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi PNS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan penghematan pada 2022 tahun depan. Langkah yang akan diambil dalam penghematan tersebut satu diantaranya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak akan ada kenaikan.
Ilustrasi PNS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan penghematan pada 2022 tahun depan. Langkah yang akan diambil dalam penghematan tersebut satu diantaranya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak akan ada kenaikan. /Instagram/@gocpns2021/

MAPAY BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Melalui SE tersebut, Tjahjo meminta agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantornya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” ditegaskan dalam SE yang ditandangani Menteri PANRB pada tanggal 6 September tersebut.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Warteg dan PKL Biar Dapat BLT Rp1,2 Juta

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Sementara, untuk sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Kualitas Air Sungai Citarum Sudah Semakin Membaik

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x