Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Warteg dan PKL Biar Dapat BLT Rp1,2 Juta

- 8 September 2021, 15:03 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memberi syarat bagi pemilik warung, warteg, hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan langung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Berdasarkan penuturan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga kini pemerintah baru mensyaratkan dua hal.

Di antaranya, lokasi usahanya berada di daerah PPKM Level 3 atau Level 4 serta bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan BLT Bagi PKL dan Pemilik Warteg, Setiap Orang Berhak Dapat Rp1,2 Juta

Sebagaimana diketahui, pemerintah memastikan bakal menggelontorkan kembali bantuan untuk masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan itu diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat terutama para pedagang.

“Ini adalah bukan penerima BPUM dan lokasi usaha di PPKM Level 3 dan 4. Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya telah lengkap,” tegasnya.

Menurut Airlangga, dana tersebut nantinya bakal diberikan melalui TNI-Polri dan nantinya bakal disalurkan pada PKL, pemilik warung ataupun warteg.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan BLT Bagi PKL dan Pemilik Warteg, Setiap Orang Berhak Dapat Rp1,2 Juta

“Bantuan Tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana @Rp1,2 juta melalui TNI-Polri. Ini akan segera dijalankan,” ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x