MAPAY BANDUNG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam keras aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kejadian perusakan masjid Ahmadiyah ini terjadi pada Jumat 3 September 2021 kemarin.
Menuru Menag, tindakan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Ini Top 7 Drakor tvN yang Kejutkan Pemirsa di Dunia, Tapi Jadi Perdebatan di Kalangan KNetz
Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag, seperti dilansir MapayBandung.com, Sabtu 4 September 2021.
Baca Juga: IDI Kota Bandung Tekankan Hal Ini Jika PTM Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dibuka
Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
Oleh karena itu ia pun meminta aparat penegak hukum turun mengusut kasus ini.
Baca Juga: Viral! Pesan Kemiri, Wanita Ini Malah Dapat Paket Narkoba hingga Didatangi Polisi, Begini Kisahnya
Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Hati yang Dipopulerkan Fiersa Besari feat Prinsa Mandagie
Baca Juga: Mulai Sekarang Setop Lakukan Hal Ini di Waktu Malam, Karena Sangat Dibenci Rasulullah
“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.***