KABAR BAIK! Harga Rapid Tes Antigen Jadi Rp99 Ribu

- 1 September 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. Info CPNS dan PPPK: Harga dan Layanan Test PCR dan Antigen di Rumah Sakit, Kimia Farma, Stasiun dan Bandara
Ilustrasi rapid test antigen. Info CPNS dan PPPK: Harga dan Layanan Test PCR dan Antigen di Rumah Sakit, Kimia Farma, Stasiun dan Bandara //Pixabay/ThorstenF/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan pihaknya telah menerapkan aturan baru soal batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 lewat rapid test antigen.

Dalam YouTube Kementerian Kesehatan RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut kini rapid test antigen turun menjadi Rp99 ribu untuk pengetesan di pulau Jawa-Bali.

Sementara untuk daerah luar Jawa-Bali batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 rapid test antigen menjadi Rp109 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Kamis 2 September 2021, Simak Juga Persyaratannya

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata dia.

Sebelumnya diketahui, dalam SE Kemenkes yang lalu, tarif tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa.

Sedangkan untuk luar pulau Jawa batas tertingginya adalah Rp275 ribu per sekali rapid test antigen.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Disiarkan, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Untuk itu, Kadir meminta dinas kesehatan daerah untuk memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan benar tanpa ada kecurangan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x