MUI Belum Keluarkan Fatwa Halal untku Vaksin Jenis Pfizer dan Moderna

- 26 Agustus 2021, 16:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa halal vaksin covid-19.
Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa halal vaksin covid-19. /MUI

MAPAY BANDUNG - Vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat fatwa halal atau haram.

Namun demikian, MUI menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal mengeluarkan fatwa untuk vaksin Pfizer dan Moderna.

"Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," kata MUI dikutip dari situs resminya, Kamis 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk Sinovac. Kemudian, fatwa haram dikeluarkan untuk dua jenis vaksin lainnya yakni AstraZeneca dan Sinopharm.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penggambar Mural Mirip Jokowi di Flyover Pasopati Bandung

MUI menjelaskan vaksin dengan fatwa haram AstraZeneca dan Sinopharm masih boleh boleh digunakan akibat kondisi yang mendesak.

Selain itu, alasan lain yakni risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

MUI mengungkapkan, vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara Pemerintah dengan negara asal produsen vaksin.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Inggris 2021 Sirkut Silverstone yang Mulai Balapan Besok

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x