MAPAY BANDUNG - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kali ini mulai memasuki masa tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) usai masa sanggah resmi berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Tes SKD CPNS 2021 sendiri direncanakan bakal berjalan pada dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor
Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Dalam pelaksanaan tes SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat surat Nomor
6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para peserta tes SKD.
Salah satunya yakni kewajiban peserta tes SKD CPNS untuk membawa surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif Covid-19 PCR/rapid test antigen.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 24 Agustus 2021, Beserta Persyaratannya
Kemudian, khusus untuk perserta yang mengikuti tes SKD di pulau Jawa, Madura, dan Bali
wajib sudah divaksin dosis pertama. Hal itu disampaikan BKN sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
"Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021," tulis surat tersebut.
Selain itu, peserta wajib mengenakan masker tiga lapis yang dikenakan bersamaan dengan masker kain di bagian luar.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir PPKM, Puan Maharani: Angka Kematian Akibat Covid-19 Harus Jadi Bahan Evaluasi