Hari Terakhir PPKM Level 4, Presiden Jokowi Beri Sinyal Begini

- 23 Agustus 2021, 09:41 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan belasungkawa terkait kapal selam KRI Nanggala 402 yang dinyatakan telah tenggelam.
Presiden Jokowi menyampaikan belasungkawa terkait kapal selam KRI Nanggala 402 yang dinyatakan telah tenggelam. /Kanal Youtube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali berakhir hari ini Senin 23 Agustus 2021.

Selain itu, PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota di luar Jawa juga berakhir hari ini.

Nasib PPKM Level 4 di Jawa, Bali dan daerah lainnya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak.

Di hari terakhir PPKM ini, Presiden Jokowi memberikan sinyal bahwa upaya penanganan Covid-19 di Indonesia membuahkan hasil.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Bocoran Sinopsis, dan Link Streaming FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka di RCTI

Jokowi menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit di Tanah Air semakin menurun.

Selain itu, Jokowi juga menyebut penghuni tempat isolasi mandiri semakin berkurang.

"Tingkat keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri semakin berkurang," tulis Jokowi di akun Instagram resminya, dikutip MapayBandung.com, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: VIRAL! Aksi Vandalisme di Bandung Terekam, Netizen pun Geram: Bukan Mural Itu Mah Bandel

Namun demikian, dia menambahkan bahwa ini bukanlah akhir dari pandemi.

Covid-19 masih menjadi ancaman nyata masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, ia mengatakan bahwa peran semua pihak dibutuhkan dalam penanganan pandemi ini.

"Peran setiap kita masih sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.

"Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain masih berjaga di garda terdepan. Sementara saya, Anda, kita semua, tetap harus berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Sosok Admin Akun TikTok Ditjen Pajak Terungkap, Netizen: Pantes Kalau Saldonya Dikit Bilang Skip

Upaya yang bisa kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona kata Jokowi adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, kita melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan, sekaligus membantu mengurangi beban para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan," tandasnya.

Sebelumnya pemerintah telah lima kali memperpanjang kebijakan PPKM.

Pertama pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat itu tengah dalam tren menanjak.

Baca Juga: Segera Daftar Vaksinasi Massal di Masjid Terapung Al-Jabbar yang Digelar 23-29 Agustus 2021

Kemudian pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dari 20 sampai 26 Juli dengan sejumlah kebijakan pelonggaran.

Setelah itu Presiden Jokowi memutuskan kembali untuk memperpanjang PPKM dengan menggunakan status Level 4, 3, dan 2 tergantung kondisi penyebaran di masing-masing daerah.

Kebijakan ini berlaku dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.]

Melihat kebijakan PPKM Level 4 menunjukkan tren menggembirakan, Jokowi pun melanjutkan kembali kebijakan ini dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah.

Kemudian, pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dari tanggal 9 sampai 15, dan 16 sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 23 Agustus 2021, Beserta Persyaratannya

Sementara di luar Jawa, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 di sejumlah daerah dari 9 sampai 23 Agustus, setelah terjadinya lonjakan kasus.

Lalu, akankah kebijakan PPKM Level 4 ini kembali diperpanjang?

Kita tunggu kebijakan pemerintah yang akan disampaikan nanti malam.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah