Kondisi itulah yang juga menjadi pendorong pelaku menganiaya korban sampai meninggal.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Blitar, Jumat 13 Agustus.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan.***