Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Resmi Ditetapkan Tersangka, Apa Motifnya?

- 10 Agustus 2021, 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan mengenai kasus perawat suntik vaksin kosong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan mengenai kasus perawat suntik vaksin kosong /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya menetapkan seorang perawat yang bertugas sebagai vaksinator vaksin kosong di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Petugas relawan tersebut diketahui berinisial EO. Penetapan tersangka terhadap EO itu dilakukan di Mapolres Jakarta Utara, dan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 10 Agustus 2021.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri.

Baca Juga: Liga 1 2021 Segera Mulai, Pelatih Persib Bandung Malah Temukan 'Ganjalan' Baru

Terkait dengan motif yang dilakukan pelaku, Yusri mengaku pihaknya masih mendalami motif EO yang menyuntikan vaksin kosong tersebut.

“Kasus ini masih proses ya,” tegas Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Masuk ke Mall, Dokter Tirta: Antrean Vaksin Bakal Membludak!

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x