Baca Juga: Viral! Kisah Pilu Seorang Pemulung yang Ingin Membeli HP Tapi Uangnya Tidak Cukup
Pihaknya mengaku, akan menyisir penduduk yang rentan administrasi kependudukan (adminduk) untuk kemudian membantu menyerahkan formulir F-1.01 agar masyarakat yang belum memiliki NIK dapat menuliskan data dirinya.
Setelah data diri dituliskan pada form tersebut, nantinya NIK akan segera diterbitkan.
"Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat," paparnya.
Ia ingin masyarakat berpartisipasi aktif dan jujur.
Dirinya melarang warga yang sudah memiliki NIK untuk meminta NIK baru.
Baca Juga: 20 Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?
Program ini, sebut Zudan, adalah untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia.
"Dukcapil sangat mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan dan percepatan program vaksinasi Covid-19," pungkasnya.***