Zudan Arif Fakhrullah: Mau Vaksinasi Tapi Belum Punya NIK, Segera Hubungi Disdukcapil dan Dinkes

- 8 Agustus 2021, 08:15 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh /Puspen Kemendagri.

MAPAY BANDUNG - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah meminta warga yang ingin mandapatkan vaksinasi Covid-19 namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk segera menghubungi Disdukcapil dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah masing-masing.

Dikutip dari pmjnews.com, Zudan menjelaskan bahwa pihaknya dan Kemenkes segera turun untuk mendata masyarakat yang belum memiliki NIK.

"Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 diharap segera melapor ke Disdukcapil dan Dinkes setempat," ujarnya pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia, Sabtu 7 Agustus 2021: Total Kasus Sembuh Tembus 3 Juta Orang

Baca Juga: Atta Halilintar Lakukan Aksi 1 untuk 10 di Tengah PPKM, Gerakan Apa Itu?

Ia menerangkan, nantinya Dinkes daerah akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk nemerbitkan NIK.

Terbitnya NIK tersebut, kata Zudan, untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19.

Menurut Zudan, beberapa faktor yang menyebabkan warga belum mendapatkan NIK antara lain karena warga tersebut tinggal di desa terpencil, panti, dan lain sebagainya.

"Bisa jadi karena yang bersangkutan belum terdata karena tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difabel dan transgender dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Viral! Kisah Pilu Seorang Pemulung yang Ingin Membeli HP Tapi Uangnya Tidak Cukup

Pihaknya mengaku, akan menyisir penduduk yang rentan administrasi kependudukan (adminduk) untuk kemudian membantu menyerahkan formulir F-1.01 agar masyarakat yang belum memiliki NIK dapat menuliskan data dirinya.

Setelah data diri dituliskan pada form tersebut, nantinya NIK akan segera diterbitkan.

"Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat," paparnya.

Ia ingin masyarakat berpartisipasi aktif dan jujur.

Dirinya melarang warga yang sudah memiliki NIK untuk meminta NIK baru.

Baca Juga: 20 Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?

Baca Juga: Asia Artist Award 2021 Akan Digelar di Jepang, Para Fans Korea Protes Takut Idol Mereka Terkena Covid-19

Program ini, sebut Zudan, adalah untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia.

"Dukcapil sangat mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan dan percepatan program vaksinasi Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x