CATAT! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja Tahun 2021

- 5 Agustus 2021, 12:40 WIB
ILUSTRASI: Penyaluran BSU subsidi gaji tahap 1 segera cair ke rekening pekerja pada Agustus 2021.
ILUSTRASI: Penyaluran BSU subsidi gaji tahap 1 segera cair ke rekening pekerja pada Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI Ida Fauziyah menjelaskan beberapa syarat untuk para pekerja/buruh untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 1 juta.

Sebelumnya pemerintah memang sudah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU tahun 2021 melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Persyaratan yang dimaksud Menaker adalah yang sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun syarat yang tertera dalam Permenaker tersebut adalah WNI dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Kabar Baik! dr. Tirta Ungkap Penelitian Vaksin Sinovac yang Sukses Cegah Kematian

Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenak kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, ini dapat dibukikan sengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Selain itu, Menaker Ida menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyaknya sebesar Rp 3,5 juta.

Tetapi ada ketentuan yakni untuk mereka pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP (Upah Minumum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah yang sbeelumnya disebutkan manjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hiingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Sedangkan persyaratan lainnya yang dijelaskan Ida adalah pekerja/buruh terkait PPKM Level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x