MAPAY BANDUNG - Pemerintah mengeluarkan pedoman peringatan HUT RI ke-76 yang akan dilaksankan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Pedoman ini harap dijalankan lembaga pemerintah yang akan melaksanakan upacara HUT RI ke-76.
Pedoman ataupun panduan ini disusun melihat kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pedoman selengkapnya dapat diunduh di laman resmi Sekretariat Negara atau www.setneg.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Film Homefront: Upaya Jason Statham Lawan Geng Narkoba, yang Tayang di Bioskop TransTV
Sehubungan dengan Covid-19 yang masih belum mereda, penyelenggaraan peringatan seperti upacara HUT RI ke-76 ada beberapa aturan yang perlu diikuti masyarakat sebagai berikut:
1. Di Tingkat Pusat
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di istana Merdeka, Jakarta dengan memerhatikan hal sebagai berikut:
a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.