Pedoman Lengkap Peringatan HUT RI ke-76 di Masa Pandemi Covid-19

- 2 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Lirik Lagu Maju Tak Gentar Karya C. Simanjuntak, HUT RI ke-76
Ilustrasi Lirik Lagu Maju Tak Gentar Karya C. Simanjuntak, HUT RI ke-76 /Pixabay/mufidpwt



MAPAY BANDUNG - Pemerintah mengeluarkan pedoman peringatan HUT RI ke-76 yang akan dilaksankan pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Pedoman ini harap dijalankan lembaga pemerintah yang akan melaksanakan upacara HUT RI ke-76.

Pedoman ataupun panduan ini disusun melihat kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pedoman selengkapnya dapat diunduh di laman resmi Sekretariat Negara atau www.setneg.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront: Upaya Jason Statham Lawan Geng Narkoba, yang Tayang di Bioskop TransTV

Sehubungan dengan Covid-19 yang masih belum mereda, penyelenggaraan peringatan seperti upacara HUT RI ke-76 ada beberapa aturan yang perlu diikuti masyarakat sebagai berikut:

1. Di Tingkat Pusat

Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di istana Merdeka, Jakarta dengan memerhatikan hal sebagai berikut:

a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah