Pengunjung Warteg di Jakarta Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Jika Ingin Makan di Tempat

- 30 Juli 2021, 07:15 WIB
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit.
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM

"Mari jalankan bersama seluruh aturan PPKM Level 4 ini juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," kata dia.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 4 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tukas Pemprov.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x