Pengunjung Warteg di Jakarta Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Jika Ingin Makan di Tempat

- 30 Juli 2021, 07:15 WIB
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit.
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadis PPKUKM No. 402 Tahun 2021 tentang pembatasan operasional Mall dan UMKM.

Dalam surat keputusan tersebut tercantum kesehatan menjadi prioritas utama dalam penanganan Covid-19 saat ini.

Salah satu aturan yang tertulis dalam SK tersebut adalah kewajiban pengunjung dan pegawai UMKM dalam hal ini tempat makan baik warteg hingga PKL wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Selain itu, makan di tempat maksimal 20 menit dan hanya boleh diisi oleh maksimal 3 orang pengunjung.

Baca Juga: Baru Didatangkan Februari Lalu, Diego Assis Pilih Mundur dari Bali United

Aturan ini pun berlaku untuk sektor usaha seperti restoran, cafe, dan tempat makan lainnya.

Berkenaan dengan sanksi, dalam akun @dkijakarta, Pemprov DKI menyebut sanksi administrasi hingga kurungan bisa saja diterapkan.

Untuk itu Pemprov DKI pun mengajak warganya untuk melaporkan adanya kecurangan atau pelanggaran lewat aplikasi JAKI.

Baca Juga: Kota Bandung Dinobatkan Sebagai Kota Layak Anak Kategori Madya

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x