MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadis PPKUKM No. 402 Tahun 2021 tentang pembatasan operasional Mall dan UMKM.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum kesehatan menjadi prioritas utama dalam penanganan Covid-19 saat ini.
Salah satu aturan yang tertulis dalam SK tersebut adalah kewajiban pengunjung dan pegawai UMKM dalam hal ini tempat makan baik warteg hingga PKL wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, makan di tempat maksimal 20 menit dan hanya boleh diisi oleh maksimal 3 orang pengunjung.
Baca Juga: Baru Didatangkan Februari Lalu, Diego Assis Pilih Mundur dari Bali United
Aturan ini pun berlaku untuk sektor usaha seperti restoran, cafe, dan tempat makan lainnya.
Berkenaan dengan sanksi, dalam akun @dkijakarta, Pemprov DKI menyebut sanksi administrasi hingga kurungan bisa saja diterapkan.
Untuk itu Pemprov DKI pun mengajak warganya untuk melaporkan adanya kecurangan atau pelanggaran lewat aplikasi JAKI.
Baca Juga: Kota Bandung Dinobatkan Sebagai Kota Layak Anak Kategori Madya
"Mari jalankan bersama seluruh aturan PPKM Level 4 ini juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," kata dia.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 4 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tukas Pemprov.
View this post on Instagram
***