Kebijakan PPKM Darurat Buat Jumlah Penumpang Kereta Api dan Pesawat Anjlok

- 27 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Foto: Instagram @keretaapikita/

MAPAY BANDUNG - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 membuat jumlah penumpang perjalanan udara dan darat via kereta api anjlok.

Pada periode 3-15 Juli 2021, penumpang kereta api turun hingga 79 persen dibanding periode Juli 2021.

Pada rentang waktu tersebut, jumlah penumpang kereta api jarak jauh dan lokal tercatat hanya ada 18.514 penumpang per harinya.

Jumlah itu kalah jauh dibanding Juni 2021 yang setiap harinya keberangkatan kereta api membawa 86.514 penumpang.

"KAI mendukung pembatasan mobilisasi di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak," ungkap Vice President KAI, Joni Martinus, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Hari Ini

Menurut dia, penurunan penumpang terjadi karena KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta hingga 40 persen.

Rata-rata perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal selama PPKM Darurat dan Level 4 hanya 208 atau turun dari Juni yang sebanyak 348 pergerakan per hari.

Tak berbeda dengan KAI, PT Angkasa Pura I (Persero) juga mencatat penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola perseroan selama periode 3 hingga 25 Juli hanya sebesesar 600.897 orang.

Sedangkan jumlah pergerakan pesawat sebanyak 11.461. Adapun pergerakan kargo sebanyak 23,1 ribu ton.

Baca Juga: Kata Menkes Soal Penyebab Tingginya Kematian Pasien Isoman: Banyak yang Takut Melapor

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara milik perusahaannya. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu 76 persen.

Sementara itu pergerakan pesawat udara dan kargo masing-masing mengalami penurunan sebesar 54 persen dan 16 persen.

"Dapat dikatakan penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara," jelas Faik.***

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah