Setelah identitasnya diketahui publik, netizen ramai-ramai mengkritik apa yang dilakukannya dan bahkan sampai ada yang menjadikannya meme di media sosial.
Ari Kuncoro pun sempat mengajukan perubahan Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau swasta.
Ajuan tersebut pun akhirnya disetujui Preisden Joko Widodo melalui PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.***