Masjid di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Ditutup dan Cuman Diizinkan Kumandangkan Adzan Saja

- 9 Juli 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi gema adzan di Kota Bandung
Ilustrasi gema adzan di Kota Bandung /PIXABAY/Hamdansumedang.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Takut Lihat Tingkah Vicky Prasetyo, Vega Darwanti: Kasihan Mana Masih Muda

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya lagi.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” harapnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah