MAPAY BANDUNG - Masjid dan musala yang terletak di daerah zona merah atau oranye dilarang menggelar aktivitas peribadatan khususnya yang mengundang keramaian selama PPKM Darurat.
Namun demikian, masjid dan musala masih diizinkan untuk mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu salat.
Hal itu sebagai langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.
Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan itu ia keluarkan berdasarkan adanya lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
Tak hanya masjid, aturan ini pun berlaku untuk rumah ibadah lain pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang wajib tutup sementara dan meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” pinta Menag di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Baca Juga: RESMI, Masuk ke Jakarta dengan KRL Harus Sertakan STRP, Begini Lengkapnya
Menag mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.