Syarat Domisili untuk Vaksin Covid-19 Resmi Dihapus, Tak Usah Lagi Sesuai KTP

- 25 Juni 2021, 13:55 WIB
Vaksinator saat memperlihatkan vaksin yang akan disuntikan kepada Ariel Noah di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021 kemarin.
Vaksinator saat memperlihatkan vaksin yang akan disuntikan kepada Ariel Noah di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021 kemarin. /HUMAS PEMKOT BANDUNG

MAPAY BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus syarat domisili saat melakukan vaksinasi Covid-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu menyamaikan dengan aturan itu, masyarakat yang hendak divaksin namun sedang berada di luar domisili bisa mengikuti vaksinasi di mana pun.

Maxi menyampaikan, ketentuan ini diambil untuk mempercepat target capaian vaksinasi 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Maxi dilansir ANTARA pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Jangan Gunakan Sembarangan! Ternyata Headphone Juga Simpan Bahaya

Hal tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/1669/2021 soal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.

SE tersebut menyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI POLRI, Organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabugan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes dan sektor dunia usaha.

Pos pelayanan, lanjut Maxi, difungsikan untuk mengoptimalkan vaksinasi pada UPT vertikal Kemenkes. Menurutnya, SE tersebut sudah ditujukan kepada seluruh direktur rumah Kemenkes, direktur Poltekkes, dan seluruh kepala KKP.

Ia menilai, rencana percepatan vaksinasi Covid-19 1 juta dosis per hari, harus memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x