Syarat Domisili untuk Vaksin Covid-19 Resmi Dihapus, Tak Usah Lagi Sesuai KTP

- 25 Juni 2021, 13:55 WIB
Vaksinator saat memperlihatkan vaksin yang akan disuntikan kepada Ariel Noah di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021 kemarin.
Vaksinator saat memperlihatkan vaksin yang akan disuntikan kepada Ariel Noah di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021 kemarin. /HUMAS PEMKOT BANDUNG

Baca Juga: IGD di RSUD Cililin Kabupaten Bandung Barat Tutup Sementara

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyarakat mutu, efikasi, dan keamanan," jelasnya.

Soal ketersediaan vaksin dan logistiknya, menurut dr Maxi, dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin bisa dimanfaatkan untuk vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 2 yang memerlukan dan datang ke lokasi pelayanan vaksinasi Covid-19.

Interval vaksinasi dosis 1 dan 2 adalah 28 hari untuk sinovac, sementara itu 8 hingga 12 minggu untuk vaksin AstraZeneca. Artinya, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dia dosis pada waktu yang bersamaan.

"Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," upungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah