PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 5 Juli 2021, Airlangga Sebut Penerapannya Bakal Lebih Ketat, Ini Lengkapnya

- 22 Juni 2021, 20:20 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021. /Sat Lantas Polresta Bandung

MAPAY BANDUNG - Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.

Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Pemerintah pun memperpanjang PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni s.d. 5 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam siaran pers, Senin 21 Juni 2021.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai berikut:

Baca Juga: Karantina Beres, Castillion Segera OTW Bandung

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja baik kementerian/lembaga/daerah/BUMN/BUMD/swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

2. Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan
- Zona Merah: dilakukan secara Daring.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial seperti sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: kemenko perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x