Covid-19 di Indonesia Melonjak Menag Kembali Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 17 Juni 2021, 08:48 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Keluarkan SE larangan kegiatan agama di zona merah Covid-19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Keluarkan SE larangan kegiatan agama di zona merah Covid-19 / /Dok. Kemenag/Rusydi

MAPAY BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Hal ini berkaitan dengan penyebaran Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir kembali meningkat tajam dan munculnya varian baru di beberapa daerah.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

Baca Juga: KBB Masuk Zona Merah, Hengky Kurniawan Langsung Berlakukan Hal-hal ini

Aturan kegiatan di rumah ibadah terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Rabu, 16 Juni 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan harapan umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

Yaqut Cholil kembali menjelaskan jika kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Bernarasi Ada Penyekatan di Kota Bandung, ini Fakta yang Sebenarnya

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x