Stop Pekerja Anak! Menaker Sebut 7 Langkah Konkret Pemerintah Indonesia

- 14 Juni 2021, 12:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

MAPAY BANDUNG - Setiap tanggal 12 Juni, dunia memperingati Hari Menentang Pekerja Anak atau dikenal dengan nama World Day Against Child Labor.

Seperti diketahui bahwa di Indonesia masih banyak anak yang putus sekolah dan memilih untuk menjadi pekerja karena berbagai alasan.

Hal ini tidak ditampik oleh Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah.

Dirinya tidak menutup mata terhadap kenyataan yang menyebutkan bahwa masih banyak anak di Indonesia yang belum memperoleh haknya, terutama anak yang lahir di keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Polresta Bandung Bekuk Sindikat Pemalsuan Dokumen, Polisi: Pokoknya Segala Dokumen Bisa Mereka Palsukan

“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” ujarnya dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu, 12 Juni 2021.

Menaker Ida juga menjelaskan, bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak.

Komitmen Menaker tersebut juga disampaikan dalam pidatonya pada peringatan “End Child Labour Virtual Race 2021” bersama Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) secara virtual, Sabtu, 12 Juni 2021 yang lalu.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida.

Komitmen ini, lanjut Ida, akan dilakukan dengan beberapa langkah konkret yang akan dilakukan tahun 2021.

Baca Juga: Promosikan Produk UMKM, Wagub Jabar Uu Kenalkan 'Geco' Kuliner yang Menggoda Selera Khas Asal Cianjur

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terutama di daerah pedesaan dan pelosok, kepada kelompok-kelompok yang rentan agar lebih peduli lagi terhadap pemenuhan hak anak dan untuk tidak melibatkan anak dalam pekerjaan yang sifatnya berbahaya.

Kedua, melakukan koordinasi, asistensi, dan pendekatan untuk mengembalikan anak ke jalur pendidikan yang sudah seharusnya dilakukannya.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas, dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau perlindungan sosial kepada kelompok buruh dan keluarga miskin, agar lebih lagi memiliki ketahanan agar tidak menjadikan anaknya sebagai pekerja.

Baca Juga: Terpapar Virus Corona, Aktor Ringgo Agus Rahman Hanya Alami Gejala Ringan Berkat Vaksinasi

Kelima, melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang diduga memperkerjakan anak-anak.

Keenam, melakukan sosialisasi informasi norma kerja anak kepada stakeholder lainnya.

Ketujuh, perencanaan zona bebas pekerja anak di kawasan seluruh negara Indonesia.

Ia pun mengajak seluruh instansi terkait dan komponen masyarakat, untuk bersama mendukung penanggulangan pekerja anak ini.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” pungkasnya.*** (David Wardana Saputra)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah