Mudik Lokal Tetap Dilarang ! Begini Penjelasan Lengkap dari Satgas Covid-19

- 7 Mei 2021, 09:42 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Twitter/@Menlu_RI/

Untuk pemudik melalui transportasi umum maka akan diberikan sanksi dengan dikembalikan ke wilayah asal perjalanan. Untuk travel gelap dan mobil angkutan barang yang digunakan mudik maka kendaraan itu akan disita dan diberikan sanksi oleh kepolisian.

"Lalu dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) yang melanggar peraturan arus transportasi mengacu kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," tegasnya.

Baca Juga: Ari Baba Pemeran Kun Preman Pensiun 5 Ungkap Cerita di Balik Adegan Ikonik Es Krim Duren

Adapun wilayah aglomerasi yang dimaksud oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan)

- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara)

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur)

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi (Jawa Barat)

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi 414 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah