MAPAY BANDUNG - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan sikapnya atas kasus penganiayaan seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28) yang terjadi pada Kamis 15 April 2021 lalu.
Sikap PPNI tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang diunggah di akun Instagram @dpp_ppni pada Jumat 16 April 2021 kemarin.
PPNI mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalan tugas tersebut. Pihaknya menyepakati bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi yang seusuai.
Baca Juga: Curi Perhatian di Preman Pensiun 5, Intip Potret Ghina Kamila, Pemeran Risa Copet Cantik
Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan Perawat, RS Siloam Sriwijaya Palembang Sampaikan Pernyataan Resminya
"PPNI Mengutuk Keras Tindak Kekesaran Kepada Perawat Yang Sedang Menjalankan Tugas Profesi. Sejawat sekalian, kami sudah bertemu dengan Ners Tina dan Pimpinan RS Siloam. Kita sepakat bahwa kasus ini akan diteruskan sampai pelaku menerima sangsi hukuman sesuai dengan Undang undang," tulis dalam caption @dpp_ppni.
PPNI juga mengaku sudah bertemu dengan jajaran Polrestabes Palembang. Menurut PPNI, Polrestabes Palembang berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini 17 April 2021: Ikatan Cinta Malam Ini Tayang Pukul 19.30 WIB