MAPAY BANDUNG - Libur cuti bersama Idul Fitri 1442 H hanya satu hari. Artinya, libur lebaran hanya pada tanggal 12 Mei 2021.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal cuti bersama pada tahun 2021 pada 9 April 2021.
Sebelumnya diketahui, cuti bersama Lebaran dijadwalkan juga pada 17 hingga 19 Mei.
Baca Juga: 'Film Out' Lagu BTS Berbahasa Jepang Masuk Billboard Hot 100
Baca Juga: Preman Pensiun 5 jadi Season Terakhir?
Pada Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu pun diatur soal cuti bersama Hari Raya Natal yakni hanya satu hari pada 24 Desember 2021.
Dengan demikian, pada tahun ini hanya ada 2 hari cuti bersama yakni tanggal 12 Mei dan 24 Desember 2021.
"Menetapkan cuti bersama Pegawa Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," isi Diktum kesatu Kperres Nomor 7 Tahun 2021.