Perpres No 19 Tahun 2021 sudah terbit, sementara ini dalam kurun waktu tiga bulan, TMII akan dikelola oleh tim transisi. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perpres ini sebagai landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1977. Saat itu Pengelolaannya berdasarkan keputusan Presiden No 51 tahun 1977.
Baca Juga: Daftar Nama 20 Pemain yang Dibawa Persib ke Sleman: Ada Satu Nama Baru, Siapa Dia?
Dalam perjalanan tiga bulan ini, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara tersebut.
Sejak tahun 2016, Kemensetneg sudah melakukan pendampingan kepada pengelola TMII. Pendampingan ini sendiri melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP).
Hasilnya terdapat tiga opsi yaitu TMII dikelola oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Baca Juga: Tiba di Lembata, Presiden Jokowi Berencana Relokasi Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang NTT
Baca Juga: Di Depan Negara-negara Lain, Jokowi Tegas Menolak Nasionalisme Vaksin, Apa Itu?
Selain itu, BPKP juga telah melakukan audit perkembangan TMII, saat itu BPKP meminta Mensesneg untuk menanganinya. Dati pertimbangan tersebut, dikeluarkan Perpres No 19 Tahun 2021.
"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19 Tahun 2021," jelas Moeldoko.***