Pemerintah Tolak Keputusan Partai Demokrat Hasil KLB, AHY : Kabar Baik Kehidupan Demokrasi

- 31 Maret 2021, 15:36 WIB
AHY memberikan tanggapan terkait keputusan pamerintah soal Partai Demokrat.
AHY memberikan tanggapan terkait keputusan pamerintah soal Partai Demokrat. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizki Pradila/



MAPAY BANDUNG - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons cepat sikap Pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan keputusan soal Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara.

AHY menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan legalitas struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Dalam penyataan pers yang diterima mapaybandung.com, AHY menyebut sikap Pemerintah Indonesia terhadap permohonan Partai Demokrat kubu Moeldoko, sebagai kabar baik bagi demokrasi Tanah Air.

Baca Juga: Puluhan Ribu Guru di Kota Bandung Belum Disuntik Vaksin, Padahal Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dimulai Lagi

Baca Juga: Ujian Mental Persik Kediri Hadapi PS Sleman di Piala Menpora

"Keputusan pemerintah ini adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi kehidupan demokrasi di Tanah Air," jelas AHY, Rabu 31 Maret 2021.

Dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang menolak mengakui Partai Demokrat kubu Moeldoko, AHY menyatakan Partai Demokrat tetap satu kesatuan. Menurut dia, tidak ada lagi dualisme dalam tubuh Partai Demokrat.

Dengan keputusan Pemerintah Indonesia ini, Ketua Umum sah Partai Demokrat tetap AHY.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku tidak akan menerima permohonan Partai Demokrat kubu Moeldoko tentang perubahan struktur Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah