Sikap Dewan Pers Atas Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo di Surabaya

- 31 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi peliputan jurnalis. Dewan Pers mendesak polisi dan aparat penegak hukum mengusut kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya.
Ilustrasi peliputan jurnalis. Dewan Pers mendesak polisi dan aparat penegak hukum mengusut kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya. /PIXABAY/Engin_Akyurt./

MAPAY BANDUNG - Dewan Pers mengutuk aksi kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi saat dia melakukan tugasnya.

Pada Sabtu, 17 Maret 2021 lalu, Nurhadi yang tengah mencoba meminta konfirmasi kepada Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, mendapat perlakukan kasar dan penganiayaan dari oknum pengawal Angin.

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebutkan jika kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Mulai Susun Protokol Kesehatan Ibadah Haji Tahun ini

Dalam keterangannya itu dijelaskan bagaimana awal mula Nurhadi mendapatkan kekerasan dari pengawal Angin.

"Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan emaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan," bunyi keterangan itu.

Atas adanya kasus ini, Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi agar diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.

Baca Juga: Irene Sukandar akan Tanding Catur 'Blitz Chess' Lawan Gotham Chess Malam ini

Dewan Pers pun menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x