3,3 Juta Hektare Kebun Kelapa Sawit Berada di Kawasan Hutan, Banyak yang Tidak Berizin

- 30 Maret 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. /Antara/



MAPAY BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa sekira 3,3 juta hektare kebun kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan.

Area perkebunan kelapa sait yang luas di dalam kawasan hutan sekitar 3,3 juta hektare dan 2,6 juta hektare sisanya tidak ditumbuhi oleh tumbuhan maupun pepohonan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, untuk sementara ini KLHK mendapatkan indikasi bahwa memang adanya perkebunan kelapa sawit hingga jutaan hektare di dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gagal Curi Motor di Cikaso Kota Bandung

Baca Juga: Demi Galang Dana, Mike Posner Bakal Mendaki Gunung Everest

"Total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare," kata Ruandha  dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Ruandha menyatakan, lahan seluas 2.611.000 hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, tidak memiliki izin.

"Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," jelas Ruandha.

Menanggapi keterangan dari Ruandha, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta KLHK menindak pengusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak melalui proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Kala 2,6 juta ha itu sudah melanggar dan merugikan negara, dan tidak ditindak, mau jadi apa?" kata Sudin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani merespons pernyataan tersebut dengan mengatakan, pihaknya saat ini sedang intensif melakukan identifikasi terhadap lahan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Kelompok Bersenjata di Afghanistan Tembak Mati Tiga Petugas Medis

Baca Juga: CEK FAKTA : Setelah Melahirkan, Ibu Harus Gendong Bayi Pakai Kantong Plastik di Masa Pandemi?

Hal ini agar bisa diketahui mana saja lahan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin.

"Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif," ucap Rasio.

Selain itu ada 501.572 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi. Seluas 1.497.421 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi terbatas, dan 1.127.428 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi yang dapat dikonversi.

Dari total 3.372.615 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan, baru 761.615 hektare yang sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

Harapan untuk kedepannya seperti bagaimana pemerintah dapat memanfaatkan hutan dengan luas yang cukup besar sehingga dapat menghasilkan pendapatan negara yang cukup tinggi dan juga dapat meningkatkan sumber daya alam yang dapat bermanfaat bagi kehidupan.***(Wulan Septiani/Job Training)

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x