Seperti Apa Seharusnya Prosedur Pelayanan Pasien Covid-19? Begini Penjelasan Kemenkes

- 12 Maret 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Buka Layanan Drive Thru dan Sulap Rumah Dinas Gubernur

4. Pelayanan non isolasi
Layanan alih rawat atau non isolasi diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan penyakit bawaan yang timbul atau komorbid.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Penting diketahui juga, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x