"Kalau ada masalah internal partai seperti itu, Pemerintah memang dihadapkan pada serba sulit untuk bersikap. Apakah ini akan dilarang apa tidak. Secara opini kita mendengar, 'oh ini tidak sah, ini sah' secara opini. Tapi secara hukum kan tidak bisa kita menyatakan sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,"
Persoalan ini juga sempat terjadi pada 2002, saat Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur.
"Pada tahun 2002 Pak Matori Abdul Jalil misalnya, mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul," katanya dalam video.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini : Big Match Manchester City vs Manchester United
Tak hanya itu, kejadian yang serupa juga pernah terjadi pada zaman SBY. Dualisme PKB saat itu terjadi di Parung dan Ancol.
"Pada zaman Pak SBY sama, Pak SBY juga tidak melarang ketila, misalnya, ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol. Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa. Dibiarkan, serahkan ke pengadilan kan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus," lanjut Mahfud.
Menko Polhukam berpendapat, apa yang dilakukan Pemerintah saat ini dan yang akan datang, tidak boleh masuk pada urusan internal partai politik.
"Jadi sama kita, dan yang akan datang Pemerintah pun tidak boleh lho kalau ada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya Partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," pungkasnya.***