MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
PPKM skala mikro ini akan menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengatakan selama penerapan PPKM skala Mikro nantinya setiap desa diwajibkan membentuk posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini : Kasus Kesembuhan Meningkat, Kasus Positif Bertambah 12.156
Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Ali Syakieb & Margin Wieheerm , Uu Ruzhanul Ulum Malah Gagal Fokus ! Loh Kenapa?
Baca Juga: Kisah Haru ! Seorang Ibu di Sulawesi Ini Mencari Anaknya Selama 23 Tahun
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.
Baca Juga: Flyover Soekarno Hatta - Kopo Memasuki Tahap Pengerjaan, Sejumlah Bangunan Mulai Dibongkar
Alex menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM skala mikro ini mengingat kasus penularan Covid-19 masih cukup tinggi. Oleh karenanya ia pun berharap PPKM skala mikro ini dapat mengantisipas penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas.
"Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, nah ini yang menjadi masalah, makanya kita harus intervensi sampai ke daerah paling jauh ke rakyat pedesaan. Kita buat program PPKM skala mikro," jelasnya.***