RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

- 21 Januari 2021, 14:34 WIB
Mulai hari ini 11-25 Desember Jawa Barat memberlakukan PPKM/PSBB  propesional
Mulai hari ini 11-25 Desember Jawa Barat memberlakukan PPKM/PSBB propesional /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABAR

MAPAY BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) atau yang biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang selama dua minggu atau berlaku hingga 8 Februari 2021.

Seperti diketahui PSBB ini sebelumnya berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Namun berdasarkan evaluasi tahap pertama pada periode tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PSBB hingga 8 Februari 2021.

Menurut Airlangga, keputusan perpanjangan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Diketahui, pada tahap pertama PSBB Jawa-Bali ini, ada tujuh provinsi yang menerapkan PSBB. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Adapun dari tujuh provinsi tersebut 73 kota/kabupaten di dalamnya telah melaksanakan PSBB sejak 11 Januari 2021 lalu.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga dalam siaran pers.

Lebih jauh Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,  41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Selain itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

 

Baca Juga: Update Hari Ini: Ruang ICU Covid-19 RSHS Bandung Terisi 82 Persen

Baca Juga: MANTAP, Dicari Anak di Video Viral Ga Bisa Bahasa Inggris, Mau Dikasih Beasiswa Belajar

Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun. Sementara tingkat kesembuhan terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota,  34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Terkait perpanjangan ini, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Hari Ini: Naik Cukup Tinggi

Baca Juga: Penjelasan Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana yang Tubuhnya Tidak Utuh

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV GTV Hari Ini: Ada Legenda Sang Penunggu dan The Incredible Hulk

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis 21 Januari 2021

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Bikin Haru, Netizen Apresiasi Aksi Penyelamatan Kucing Korban Banjir Kalimantan Selatan

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah