Alat Mirip Rudal Laut Ditemukan di Perairan Indonesia, Pemerintah Diminta Ungkap Pemiliknya

- 8 Januari 2021, 09:07 WIB
Drone Bawah Laut di Selayar yang disebut adalah Seaglider.*
Drone Bawah Laut di Selayar yang disebut adalah Seaglider.* /Twitter/@KRMTRoySuryo2

MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini, sebuah alat yang berbentuk mirip rudal laut ditemukan di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Diketahui benda itu adalah 'seaglider', penemuan ini pun sontak menjadi sorotan.

Seaglider atau autonomous underwater vehicle (AUV) merupakan bagian dari perkembangan teknologi riset di bidang kelautan. Alat ini umumnya digunakan untuk melakukan survei hidrografi, pengumpulan data bawah laut, hingga eksplorasi dasar laut.

Namun hingga saat ini belum diketahui siapa atau negara mana yang bertanggungjawab terhadap kepemilikan seaglider yang ditemukan tersebut.

Baca Juga: Bocoran My Lecturer My Husband Episode 7 : Inggit Mendapat Kabar Duka

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, R. Achmad Gusman Catur Siswandi, PhD mendorong pemerintah melakukan kajian intensif.

Menurutnya, jika seaglider ini ditemukan di perairan teritorial suatu negara, maka harus ada izin dari negara pantainya.

"Harus ditelusuri, apakah memang seaglider ditujukan untuk survei perairan Indonesia ataukah sedang menuju perairan negara lain," kata Gusman dari keterangan tertulis yang diterima MAPAY BANDUNG, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Video Prabowo Terkesan pada Kemampuan ‘Kopral Cerdas’ yang Kuasai 7 Bahasa Asing

Temuan underwater sea glider di perairan Sulawesi.
Temuan underwater sea glider di perairan Sulawesi.

Gusman meminta pemerintah melakukan identifikasi, apakah seaglider ini ditujukan untuk meneliti wilayah perairan Indonesia, jika iya maka harus ditelusuri apakah ada negara pernah meminta izin dan tujuannya juga untuk apa.

Meski lazim digunakan untuk riset ilmiah kelautan, secara umum praktiknya banyak digunakan oleh militer. Sebagai contoh, Indonesia pada 2018 lalu melalui Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) pernah mengoperasikan perangkat serupa untuk mendeteksi potensi tsunami di wilayah Palu.

"Di satu sisi seaglider seperti ini tujuannya bisa jadi untuk riset, tapi riset untuk apa? Apalagi kalau dilakukan oleh pihak militer negara asing, maka mesti diperjelas dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: Apakah Anda Tengah Menanti Vaksin Covid-19? Sabar, Saya Juga

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hati Memilih Dia' (OST My Lecturer My Husband)

Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1982 belum mengatur secara spesifik tentang penggunaan drone atau AUV di laut.

Namun, UNCLOS telah mengatur mengenai riset ilmiah kelautan, yaitu negara pantai punya kewenangan penuh berikan izin bagi kegiatan riset ilmiah keluatan terutama jika dilakukan di wilayah teritorialnya.

"Negara yang mengoperasikannya harus meminta izin terlebih dahulu," ucapnya.

Proses investigasi terkait seaglider tengah dilakukan oleh pemerintah. Harapannya identifikasi ini dapat menghasilkan temuan terkait pemilik kendaraan nirawak bawah laut tersebut.

Gusman mengatakan, jika seaglider ini teridentifikasi dimiliki oleh suatu negara, Indonesia bisa meminta klarifikasi maupun konfirmasi melalui jalur diplomasi dengan negara tersebut. Sementara jika dimiliki oleh perusahaan otonom, Indonesia bisa langsung berkomunikasi dengan perusahaan tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah