Tegas! Epidemiolog Ini Bilang PSBB Jawa-Bali Tidak Ada Gunanya Karena Hal Ini

- 7 Januari 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/HeungSoon/


MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi memberlakukan PSBB di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. PSBB itu berlaku bagi semua provinsi dengan 22 daerah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, Epidemiolog dari Unair Surabaya, Windu Purnomo menilai, kebijakan PSBB Jawa-Bali tidak ada gunanya karena tidak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PSBB. Seharusnya PSBB dilakukan secara total dan berlaku untuk seluruh daerah dan provinsi di Jawa-Bali termasuk Madura.

"Kalau tidak ada PSBB total seperti itu, ya ngga ada gunanya, dan kenyataannya memang tidak ada gunanya," ujar Windu saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Ada PSBB Lagi di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Begini Aturannya

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina

Windu menegaskan, virus Covid-19 tidak mengenal wilayah. Artinya, jika mobilitas masyarakat antar daerah tidak dibatasi maka penularan virus akan tetap terus terjadi.

Maka dari itu, ia mengungkapkan, PSBB Jawa-Bali yang tidak diterapkan bagi semua daerah tidak akan efektif.

Baca Juga: Oded Siap Ikuti Vaksinasi Covid-19, Tujuannya untuk Memberi Contoh Warga Kota Bandung

"Saya juga bicara saat itu di banyak daerah di pulau Jawa banyak merah, jadi harusnya Pulau Jawa-Bali termasuk Madura dengan mobilitas tinggi, harusnya itu yang kita sebut satu kesatuan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapakna pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari 2021 yang aturannya mengacu pada PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x