MAPAY BANDUNG - Sebagai langkah penanganan covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan pembatasan di semua provinsi yang ada di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan kegiatan di pulau Jawa dan Bali berlaku muali 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Dalam PSBB ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan yang ditujukan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca Juga: Positif Covid-19, Aliff Alli Disebut Kritis di Rumah Sakit
Dikutip MapayBandung.com dari prfmnews.id pada artikel berjudul Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi, ada beberapa aturan pada PSBB kali ini yakni sebagai berikut :
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.