Modus Program Magang ke Jerman, Banyak Mahasiswa Asal Indonesia Justru Jadi Korban TPPO

22 Maret 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sejumlah mahasiswa Indonesia menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus program magang ke Jerman atau ferien job.

Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menerima laporan dari KBRI di Jerman terkait 4 orang mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.

"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Terjadi di Tanggal Ini, Catat Agar Tidak Terjebak Macet

"Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," katanya.

Djuhandhani mengatakan, para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

Terkait kronologi kasus ini, Djuhandhani menjelaskan, dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman, dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2024? Ini Daftar Lengkap Zakat Fitrah Kota/ Kabupaten di Jawa Barat

Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.

Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ucap Djuhandhani.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs China U-20 di Jumat 22 Maret 2024 Malam Ini

Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.

"Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," ucapnya.

Atas kasus ini, Djuhandhani menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.

Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.***

 

 

 

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler