BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat termasuk Kota Bandung 2024.
Baznas Jabar telah menginformasikan besaran zakat fitrah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Jabar Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Ini Arti Mimpi Bertemu Ibu yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Tidak Usah Macam-macam
Selain menggunakan makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa menggunakan uang.
Untuk Kota Bandung, besaran zakat fitrah sudah ditetapkan yakni sebesar Rp40.000 per jiwa.
Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000,-