Surat Edaran THR 2024 dari Kemnaker Segera Rilis, Simak Jadwal dan Kriteria Karyawan yang Mendapat Tunjangan

19 Maret 2024, 07:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan segera merilis surat edaran terbaru terkait pencairan THR 2024 /setkab.go.id

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkap saat ini tengah membuat Surat Edaran (SE) tentang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan resminya di Jakarta menjelaskan SE ini berisi imbauan serta panduan kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Dikutip dari laman ANTARA, kewajiban pemberian THR dilakukan untuk membantu meringankan beban biaya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari raya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat harga barang dan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Tips Beli Skincare Hemat untuk Hari Raya pakai Promo THR 2024

Lebih lanjut, Ida mengungkap beberapa aspek penting yang diatur pada SE terkait pemberian THR Keagamaan. Meski demikian isi dari SE tidak akan bertentangan dengan Permenaker No. 6 tahun 2016.

Karyawan yang Berhak mendapat THR

Sangat penting bagi perusahaan untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 terkait pemberian THR.

Pada aturan tersebut tercantum buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR.

Pemberian tunjangan ini berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum akan mendapat THR juga.

Baca Juga: Sri Mulyani akan Teken Jadwal THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Pencairan Lebih Cepat dari Swasta!

Lebih lanjut nominal THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan yaitu setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Tak hanya itu, perusahaan tempat karyawan bekerja juga diperbolehkan memberikan THR melebihi ketentuan hukum dengan catatan memberikan keuntungan bagi para pekerja.

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Jadwal pemberian THR

Sementara itu jadwal pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian uang ini tidak boleh dicicil dan diberikan sekaligus kepada para pekerja.

Mekanisme pemberian THR telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Selain itu perusahaan diingatkan untuk mematuhi ketentuan ini dengan baik. Sanksi akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka posko untuk menerima aduan terkait pemberian THR. Langah ini dilakukan untuk memastikan aturan THR dipatuhi dan para karyawan dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui posko pengaduan di sini.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler