Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

15 Maret 2024, 16:30 WIB
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun /Antara/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang juga ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bikin Macet, Bobotoh yang Nyalakan Flare dan Kembang Api di Pasupati Dibubarkan Polisi

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Rafael akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menombok uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Dilansir ANTARA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah resmi memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: 4 Rute Mudik Gratis 2024 Kota Bandung, Sudah Bisa Daftar Mulai Hari Ini Jumat 15 Maret 2024

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.*** (Naufal Aditya/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler