DAFTAR Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Lolos Senayan sebagai Anggota DPD RI

17 Februari 2024, 20:00 WIB
Viral perolehan suara DPD Jawa Barat paling banyak untuk Komeng, penjelasan gaji anggota DPD lebih lanjut dibahas di artikel. /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Berikut daftar gaji dan tunjangan Komeng, pelawak legend yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI.

Komedian Komeng berpeluang besar lolos ke Senayan sebagai Anggota DPD RI periode 2024-2029.

Saat ini raihan suara Komeng yang maju sebagai calon Anggota DPR RI di Dapil Jabar terus naik.

Baca Juga: UPDATE Suara Komeng di Caleg DPD Dapil Jawa Barat Tembus 700 Ribu Versi Resmi KPU

Hingga Sabtu 17 Februari 2024, Komeng memimpin dengan perolehan suara 10,04 persen.

Suara terbanyak Komeng diraih dari Bogor, yang mencapai 124.999 suara, disusul Sukabumi 49.552 suara, dan Kota Bandung 42.118 suara.

Jika Komeng lolos ke Senayan menjadi anggota DPD RI, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan?

Dilansir MapayBandung.com dari berbagai sumber, Sabtu 17 Februari 2024, penentuan besaran gaji dan tunjangan DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Baca Juga: Perang Bintang Jawa Barat, Update Jumlah Suara Caleg Artis DPR RI Pemilu 2024 hingga 17 Februari

PP tersebut perihal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut juga menjelaskan, bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar/setara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Diketahui, setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, berikut uraiannya.

1. Gaji pokok
- Anggota Rp4.200.900
- Wakil ketua Rp4.620.000
- Ketua Rp5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp504.000.

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Ini Masih Disalurkan hingga Awal Bulan Puasa 2024, Cek Besar Nominal Uang yang Diterima KPM

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok)
- Anggota Rp168.000
- Wakil ketua Rp184.000
- Ketua Rp201.600

4. Tunjangan komunikasi
- Anggota Rp15.554.000
- Wakil ketua Rp16.009.000
- Ketua Rp16.468.000

5. Tunjangan kehormatan
- Anggota Rp5.580.000
- Wakil ketua Rp6.450.000
- Ketua Rp6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp9.700.000
- Wakil ketua Rp15.600.000
- Ketua Rp18.900.000

Baca Juga: Banyak Petugas Sakit dan Ada yang Meninggal, Kadinkes Kota Bandung Minta Sistem Kesehatan Pemilu Diperbaiki

7. Biaya perjalanan harian (per hari)
- Uang harian daerah tingkat I Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000

8. Tunjangan listrik & telpon Rp7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah. Seperti di antaranya fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000.

Kemudian Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp5.000.000, lalu ada tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan. Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun, dengan besaran:

9.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok
- Ketua DPR sebesar Rp3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp2.520.000.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler