H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu dengan Nilai Fantastis! Tertinggi Sentuh Rp29 Juta

13 Februari 2024, 14:45 WIB
Jokowi menaikkan tunjangan Bawaslu H-2 sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024 /setkab

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan kebijakan terkini terkait kenaikan tunjangan.

Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap pegawai di lingkungan Bawaslu, baik dari segi finansial maupun administratif. Meski demikian, tak sedikit netizen yang heran karena kenaikan dilakukan H-2 jelang Pemilu.

Baca Juga: Apa itu Pork Barrel Politic atau Politik Gentok Babi yang Disebut Film Dirty Vote, Jokowi Diduga Lakukan Ini

Dikutip dari laman ANTARA, sesuai dengan lembar salinan perpres yang telah dipublikasikan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, besaran nominal tunjangan kinerja yang akan diberikan per bulan terbagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Rentang nominal tunjangan Bawaslu yang baru saja disahkan Joko berkisar antara Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai tertinggi mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Kebijakan terbaru ini menandakan sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pegawai Bawaslu atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Terima Uang Serangan Fajar Saat Pemilu, UAH Beri Peringatan Begini!

Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memotivasi para pegawai Bawaslu untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas mereka.

Perpres Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berdampak pada kebijakan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan lama tersebut kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Perpres terbaru ini.

Baca Juga: Katalog Promo Pemilu 2024 Kota Bandung: Diskon Spesial dari Bebek Kaleyo, D’Cost, dan RamenYa

Perlu diketahui Perpres lama menetapkan nilai tunjangan kinerja yang lebih rendah, dengan besaran nominal mulai dari sekitar Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan yang sama.

Dengan adanya kenaikan tunjangan Bawaslu, Jokowi berharap adanya peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai Bawaslu. Selain itu diharapkan berdampak positif pada motivasi dan kinerja mereka.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler