Intip 3 Jenis Serangan Fajar yang Dibagikan sebelum Pemilu 2024, Ketahui Sanksi Berat yang Diterima

13 Februari 2024, 10:45 WIB
Jenis dan sanksi serangan fajar yang kerap terjadi jelang Pemilu /Monstera Production/Pexels

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Pemilihan Umum 2024 akan diadakan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 14 Februari 2024 besok.

Saat ini, proses demokrasi ini memasuki masa tenang. Dalam momen ini, sebagai pemilih, penting bagi kita untuk tetap waspada terhadap praktik serangan fajar.

Serangan fajar tidak hanya berbentuk uang saja, metode lain yang unik kerap diberikan tim sukses tertentu untuk mendulang suara. Berikut ini adalah jenis dan sanksi serangan fajar yang terjadi sebelum Pemilu 2024.

Baca Juga: Bolehkah Menerima Uang 'Serangan Fajar' sebelum Pemilu 2024? Simak 3 Jawaban Ini Sesuai Pandangan Islam

Jenis serangan fajar sebelum Pemilu

Salah satu hal yang perlu diwaspadai menjelang pesta demokrasi lima tahunan adalah praktik politik uang, yang sering dikenal dengan istilah ‘serangan fajar’.

Namun sayangnya sebagai masyarakat tidak menyadari atau bahkan menganggap remeh hal ini, padahal praktik ini jelas-jelas melanggar aturan.

Mengutip dari laman KPK yang diakses pada Selasa 13 Februari 2024, ada 3 jenis serangan fajar yang perlu dihindari.

Pertama adalah pemberian amplop berisi uang, yang merupakan tindakan paling umum dalam politik uang. Uang tersebut diberikan secara diam-diam dan digunakan untuk membeli suara. Sebagi pemilih harus menolak tindakan tersebut.

Baca Juga: KPU Minta Masyarakat Jaga Suasana Teduh di Masa Tenang Pemilu

Kedua, iming-iming sembako juga sering digunakan sebagai modus serangan fajar. Sembako tersebut diberikan kepada pemilih dengan dalih sebagai "bantuan" menjelang pemilu, dan biasanya berisi makanan dan minuman dengan identitas caleg yang memberikannya.

Ketiga, pemberian barang rumah tangga juga dapat menjadi jenis serangan fajar yang harus dihindari.

Sanksi serangan fajar

Pembagian uang, iming-iming bantuan, atau barang selama masa tenang dan pemungutan suara merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye, tetapi juga berpotensi menjerat siapa saja.

Baca Juga: Mengupas Asal-usul Nama Lembang, Salahsatu Tujuan Wisata Favorit di Bandung

Dikutip dari laman cimahikota.bawaslu.go.id, berikut adalah sanksi yang menjerat siapa saja yang terlibat pada praktik serangan fajar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi yang berat bagi pelaku politik uang selama masa kampanye dan pemungutan suara.

Pasal 515 dari UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah.

Baca Juga: Bukan Cicalengka! 3 Kecamatan di Bandung Timur Ini Wilayahnya Kecil Banget, Bisa Tebak?

Pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.

Ayat (2) dari Pasal 523 menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

Selanjutnya, ayat (3) dari Pasal 523 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah.

Baca Juga: Salahsatunya Pasupati, 5 Jalan di Bandung Ini Ternyata Punya Kepanjangan, Waw Baru Tahu!

Jika menemukan tanda kecurangan atau politik uang sebelum atau saat hari pencoblosan Pemilu 2024, sebagai warga negara wajib menolak dan melaporkannya.

Laporkan dugaan serangan fajar atau kecurangan lain ke petugas pengawas pemilu setempat atau Bawaslu. Tegas menolak berbagai bentuk serangan fajar adalah langkah penting menjaga pesta demokrasi.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler